Jumat, 22 Juni 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


SEJARAH HAK ASASI MANUSIA


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini.
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim, bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)       Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)       Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)       Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)       Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormatPerkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.     Hak asasi pribadi (personal rights)
b.     Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.      Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d.      Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e.       Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f.         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.       Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)


    Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·          Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·         Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.



Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)


Banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi di Indonesia, bahkan belakangan ini kasus pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) masih sering terjadi walaupun sudah ada sistem pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM seperti adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,  Namun masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik pelanggaran HAM berat maupun ringan.
Bahkan dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi  masih banyak pula yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan  itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya  sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
Namun demikian, seperti dikutip dari republika.com, bahwa Presiden SBY masih  berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden SBY, Jumat (13/5) di Kantor Presiden,
Contoh kasus HAM masa lalu seperti kasus Talang Sari Lampung, Alasprogo (Jawa Timur) dan peristiwa kericuhan 1998 silam yang juga akan dibuka lagi termasuk mengenai konflik agraria yang belakangan ini sering terjadi, seperti di Kebumen, Jawa Tengah, dan Alas Progo, Jawa Timur.

Dibawah ini beberapa contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :

1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Kasus ini sering terjadi pada pemerintahan Suharto, dimana waktu itu TNI dan Polri menjadi salah satu alat untuk kekuasaan. Kasus HAM yang elibatkan TNI ini mencapai puncaknya pada akhir prmerintahan Orde Baru saat rakyat mulai mengadakan perlawanan.

2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Akibat konflik dan kekerasan yang terjadi dimaluku tercatat  tercatat 8000 orang tewas dan sekitar 4000 orang luka – luka, termasuk ribuan rumah, perkantoran dan pasar hancur dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.

3. PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK
Anak sebagai sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya anak selalalu dipersiapkan untuk bisa mengemban cita-cita bangsa bukan justru sebaliknya tak sedikit orang yang merampas hak anak. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids dsb.
Dala beberapa tahun terakhir kasus pembuangan bayi yang dilakukan orang tuanya terus meningkat berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pada tahun 2008 seperti yang tercatat pada  Komnas PA telah terjadi pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi.
Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah, Dari kasus ini 68% bayi meninggal sedangkan sisanya masih hidup diasuh masyarakat atau dititip dipanti asuhan dan masih banyak lagi contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia 

4. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA

Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi filmThe Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.

Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.

Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.

Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.

Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.


CONTOH  KASUS  HAM  KEKERASAN  LAKI-LAKI  KE WANITA

Setelah memiliki pasangan, entah itu pacaran atau menikah, tidak sedikit wanita yang menjadi korban kekerasan. Sebenarnya apa yang membuat pria melakukan kekerasan pada wanitanya?

Pemicu adanya kekerasan tidak melulu karena faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, atau cemburu buta. Menurut Ketua Sub Komisi Pemulihan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Sri Nurherawati, latar belakang keluarga juga bisa menjadi penyebab pria melakoni kekerasan ke pasangannya.

"Karena dulu dia sering melihat ayahnya melakukan KDRT terhadap ibunya," ujarnya.

Untuk kasus tersebut, si pria bisa mendapatkan konseling agar menyadari perbutannya. Sebaiknya konseling ini dilakukan sejak dini. Jika sejak awal ditemukan potensi pasangan melakukan kekerasan, Nurherawati menyarankan hubungan tersebut tidak usah diteruskan.

Namun tidak semua kasus KDRT harus membuat wanita bercerai dari pasangannya. "Kasus KDRT tidak selalu berakhir dengan cerai karena adanya harapan si korban bahwa suaminya akan berubah," jelas wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu.

Ketika wanita berharap pasangannya berubah, si pria juga punya potensi menyadari tindakannya itu melanggar hukum. "Dia mau melakukan perubahan, misalnya dengan konseling. Dia harus sadar kalau kekerasan yang dia lakukan tindakan kejahatan, harus ada dua hal itu," tuturnya.

Namun dalam beberapa kasus, tidak sedikit wanita yang setelah rujuk dari suaminya ternyata di kemudian hari kembali mendapat kekerasan. Hal tersebut terjadi karena sang suami tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, setelah penyelesaian kasus pertama, tidak ada mekanisme monitoring evaluasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terulang setelah korban dan suaminya kembali rujuk.

Pengawasan atau evaluasi ini sebenarnya bisa dilakukan oleh siapapun. Bagi Anda yang mengetahui adanya KDRT atau kekerasan pada wanita, wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Dalam Undang-undang Perlingdungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) disebutkan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan. UU PKDRT mendorong wanita yang mengalami kekerasan mengadukan masalah yang dialaminya. Korban bisa melapor ke polisi untuk memperoleh perlindungan sementara. Pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama tujuh hari sejak pelaporan. Jika perlindungan tersebut tidak cukup, keluarga, pendamping, dan polisi, dapat mengajukan kasus KDRT ke pengadilan. Kewenangannya pun berpindah ke tangan pengadilan.