POLITIK
STRATEGI NASIONAL DALAM OTONOMI DAERAH
Tujuan
pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk
lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada bhinekatunggalika.Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang
Dasar 1945.
10.Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.Dalam UU
No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yaitu:
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Politik dan strategi nasional dalam aturan
ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR
di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR.
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme(KKN)untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga negara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan
dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela
Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7.
Dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat
berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasional melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud.Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Civil Society
“Civil society”
adalah berbagai paguyuban warga, yang bebas dari campur tangan negara dan para
pelaku bisnis raksasa. “Civil society” juga adalah sebuah kesadaran warga untuk
memperkuat dirinya (sebagai imbangan terhadap dominasi negara) dalam
mengembangkan sebuah masyarakat yang demokratis, bebas, adil dan sejahtera.
Kini–terutama di
negara-negara liberal–tingkat kemajuan demokrasi tidak lagi hanya cukup diukur
dengan kebebasan pers dan efektivitas partai-partai dalam menggalang aspirasi
politik rakyat.Tapi“building block democracy”juga diukur dari seberapa besar
dan banyak
organisasi sosial nirlaba yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat.Dan seberapa jauh pengaruhnya terhadap kemajuan masyarakat itu sendiri.
organisasi sosial nirlaba yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat.Dan seberapa jauh pengaruhnya terhadap kemajuan masyarakat itu sendiri.
Selama 35 tahun
berkuasa rezim totaliter Orde Baru berhasil merusak dan membungkam kesadaran
“civil society” di Indonesia. Nyaris tidak ada organisasi kemasyarakatan yang
bebas dari kooptasi negara. Prestasi rezim Orde Baru ini boleh dikatakan jauh
melebihi prestasi
rezim totaliter komunis.
rezim totaliter komunis.
Begitu
dominannya peranan negara pada masa Orde Baru. Dalam acara “dari desa ke desa”,
pak tani tak pernah lupa berterimakasih kepada pemerintah/negara; karena ikan
mas, padi, jagung atau apa saja yang ditanamnya, bisa berhasil berkat bantuan
pemerintah/negara.
Kini kita telah
memasuki sebuah sistem sosial-politik yang lebih liberal dan demokratis. Nyaris
sudah tidak terjadi lagi pembredelan terhadap pers. Partai-partai politik
bermunculan dan tak perlu lagi mengalami “pembinaan”. Bahkan kita sudah
menerapkan pemilihan presiden secara terbuka dan langsung oleh rakyat.
Tapi proses
untuk membangun sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera itu tidak bisa
semata-mata diletakkan hanya ke pundak negara (eksekutif, legislatif dan
yudikatif).
Negara masih
terlalu lemah untuk bisa melakukan semua pekerjaan. Dan disamping itu, masih
saja mengintai bahaya akan kemungkinan bersekongkolnya para elit negara dalam
mendahulukan kepentingannya.
Di sinilah
pentingnya kehadiran “civil society”, yang melakukan tugasnya mendampingi
negara (tapi tidak menjadi bagian dari negara) dalam membangun masyarakat yang
adil dan sejahtera.
Organisasi
seperti NU, Muhamaddiyah atau HKBP adalah “civil society” yang sangat
diharapkan untuk melakukan banyak peranan dalam membangun masyarakat yang adil
dan sejahtera. Karena itu, kita sangat gembira,Misalnya NU dan Muhamaddiyah
menandatangani kesepakatan untuk melakukan perang terhadap praktek korupsi.
Tapi kesepakatan itu ternyata hanya terbatas pada kata-kata saja. Dalam waktu
yang tidak begitu lama, kedua organisasi tersebut sudah tergoda untuk ikut
bermain dalam kekuasaan negara.
Hiruk-pikuk yang
terjadi di NU dalam menjagokan tokoh-tokohnya menjadi calon presiden atau wakil
presiden adalah contoh, betapa “civil society” masih belum percaya diri dan
yakin akan
peranannya sebagai alternatif negara dalam melakukan perubahan di masyarakat dan bangsa.
peranannya sebagai alternatif negara dalam melakukan perubahan di masyarakat dan bangsa.
Tergiurnya
banyak pendeta/penginjil untuk ikut menjadi politisi/anggota legislatif juga
adalah contoh lain yang sangat memprihatinkan betapa peranan “civil society”
masih jauh dari yang
kita harapkan.
kita harapkan.
Partai politik
bukan representasi dari “civil society”. Ia lebih cenderung merupakan
representasi negara
Hubungan
civil Society dengan Negara
Civil society (masyarakat madani) merupakan kesatuan yang
bahkan disebut oleh sebagian kalangan hadir sebagai oposi negara. Hal ini
merupakan sebuah perjalanan kontrak sosial. Terdapat kontrol bagi kehidupan
bernegara yang selama ini dilaksanakan. Civil society memiliki otoritas
pula sebagai bagian dari pada negara untuk melakukan kontrol kepada negara.
Civil society sebagai bagian masyarakat merupakan sebuah kekuatan atas dominasi
negara. Melalui civil society, masyarakat bersatu memperjuangkan
kepentingannya.
Kasus yang terjadi di Polandia atas kuatnya negara yang
menentang keberadaan agama memunculkan kekuatan rakyat untuk melawan. “ Di
balik organisasi dan gerakan buruh, berdiri kekuatan sosial gereja.Perlawanan
organisasi sosialis ini didasarkan oleh isu keagamaan. Keberadaan civil society
sebagai pihak yang memiliki otoritas berhadapan pula dengan otoritas negara.
Perbedaan otoritas inilah yang menjadikan negara dan civil society menentukan
sikap terhadap keberadaan keduanya.
Konsep civil society dalam relasi bersama negara, Hegel
menjelaskan bahwa civil society lahir dari kebiasaan, hasil dari hubungan
spontan dan tidak tergantung pada hukum. Selanjutnya keberadaan civil society
berada dibawah lembaga politik dan hukum. Hasil interaksi spontan yang
dilakukan di masyarakat tersebut membawa konsekuensi perang kepentingan. Maka
menurut Hegel dibutuhkan negara untuk mengatur civil society.
Karl Marx pun setuju dengan pandangan yang digagas oleh
Hegel bahwa civil society terjadi dari interaksi masyarakat. Akan tetapi, civil
society terdiri dari kaum borjuis yang ditandai dengan kepemilikikan peribadi
yang kasar. Dan keberadaan individu saling mementingkandiri sendiri. Negara pun
tidak lain dianggap sebagai pihak yang memfasilitasi kaum borjuis. Maka menurut
Marx dibutuhkan perlawanan kelas buruh untuk menghapus Negara.
Dan menurut Gramsci; civil society tidak terbatas
kepentingan individu. Di dalam civil society terangkum kepentingan bersama
masyarakat.Civil society pun menjadi pendukung negara.
Berdasarkan konsep tersebut; hubungan negara dan civil
society dapat berupa meleburnya keberadaan civil society terhadap negara.Hal
ini dikarenakan Civil society menghasilkan konflik internal. Dan negara
merupakan institusi tertinggi yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat.
Kemungkinan kedua yang digagas oleh Marx; civil society akan berakhir dengan
revolusi kaum buruh kepada borjuis dan negara. Hal inilah yang menghasilkan
runtuhnya negara dan borjuis untuk menciptakan masyarakat tanpa kelas. Dan
kemungkinan ketiga menurut Gramsci bahwa keberadaan civil society dapat
mendukung negara. Keduanya dapat ada berdampingan. Tidak terdapat konflik maupun
peleburan yang menjadikan civil society atau negara kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar