Nama Kelompok :
Achmad Rifai (1A113368)
Andre Suyanto (1A113367)
Auri Sophan Zikrullah (1A113400)
A.
Pemuda
dan Sosialisasi
1.
Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi
a.
Pengertian
Pemuda
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan
suatu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa
dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
b.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke
generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog
menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam
proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
c.
Jelaskan
Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah
proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan
yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang
terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi
menjadi dua yaitu, sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi
sekunder(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung
dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua
institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama,
terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama
menjalani hidup yang terkukung dan diatur secara formal.
d.
Proses
Sosialisasi
o
Tahap
Persiapan
Tahap ini dialami sejak manusia
dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia
sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini
juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
o
Tahap
Meniru
Tahap ini ditandai dengan semakin
sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang
dewasa. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang
lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
o
Tahap
Siap Bertindak
Peniruan yang dilakukan sudah mulai
berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri
dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain
meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.
o
Tahap
Penerimaan Norma Kolektif
Pada tahap ini seseorang telah dianggap
dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas.
Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang
berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.
e.
Peranan
Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang
bisa dikatakan sebagai golongan terdidik. Predikat tersebut tentulah dapat
disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis
keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa.
Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi
dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa
pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung
masyarakat, Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi
muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat
menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima
perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
2.
Pemuda
dan Identitas
a.
Pola
Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan
generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar
semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penangannya benar-benar
menggunakannya dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang
dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda disusun berdasarkan :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan
Strategi : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Landasan
Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan
Normatif : Tata Nilai Ditengah Masyarakat.
b.
Pengertian
Pokok dan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan
generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
1. Generasi
Muda Sebagai Subyek Pembinaan dan Pengembangan
Mereka yang memiliki bekal-bekal dan
kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara
fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta
pembangunan nasional.
2. Generasi
Muda Sebagai Obyek Pembinaan dan Pegembangan
Mereka yang masih memerlukan pembinaan
dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke
tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
c.
Masalah-Masalah
Generasi Muda
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa
kini antara lain :
Ø Kebutuhan
akan Figur Teladan
Ø Sikap
Apatis
Ø Kecemasan
dan Kurangnya Harga Diri
Ø Ketidakmampuan
Untuk Terlibat
Ø Perasaan
Tidak Berdaya
Ø Pemujaan
Akan Pengalaman
d.
Potensi-Potensi
Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
o
Idealisme dan Daya Kritis
o
Dinamika dan Kreativitas
o
Keberanian Mengambil Resiko
o
Optimis dan Kegairahan Semangat
o
Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
o
Terdidik
o
Keanekaragaman dalam Persatuan dan
Kesatuan
o
Patriotisme dan Nasionalisme
o
Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
e.
Tujuan
Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut
:
Ø Memberikan
keterampilan kepada seorang untuk dapat hidup bermasyarakat
Ø Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif
Ø Membantu
mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
Ø Membiasakan
diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di
masyrakat
3.
Perguruan
dan Pendidkan
a.
Pengertian
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang
keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat,
dan bangsa
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga
pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat
mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan
sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi
sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
b.
Alasan
Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib
mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat
seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan,
pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena
pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama
9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya
mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah karna setiap individu harus
sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa,
seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan
masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang
baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
B.
Warga
Negara dan Negara
1.
Hukum
Negara dan Pemerintahan
a.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki
tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat
diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis
ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
b.
Sifat-Sifat
dan Ciri-Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
o
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
o
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
o
Peraturan itu bersifat memaksa
o
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
o
Berisi perintah dan atau larangan
o
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Dengan demikian hukum mempunyai sifat
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
c.
Sumber-Sumber
Hukum
Ø Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Ø Peraturan
itu bersifat memaksa
Ø Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
d.
Pembagian
Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut
:
o
Hukum berdasarkan Bentuknya : Hukum
tertulis dan Hukum tidak tertulis.
o
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
o
Hukum berdasarkan Fungsinya : Hukum
Materil dan Hukum Formal
o
Hukum berdasarkan Waktunya : Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e.
Pengertian
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
f.
Tugas
Utama Negara
Ø Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Ø Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
g.
Sifat-Sifat
Negara
1. Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui
hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk
dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan
anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat
monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
h.
Unsur-Unsur
Negara
1. Penduduk
2. Wilayah
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
i.
Tujuan
Dibentuknya Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir
setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
j.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah bisa kita artikan sebagai
orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau
lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara
lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai
fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
k.
Perbedaan
Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara
yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas
dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir
yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
2.
Warga
Negara dan Negara
a.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri .
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga
negara mempunyai persamaan hak didalam hokum
b.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
1. Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
o
Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
o
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir “ius soli”.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
c.
Menuliskan
Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1. Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
d. Menuliskan
Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-2. Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang
segala bentuk Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
1. Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
1. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara
oleh Negara
Sumber :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/sifat-hukum/
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
http://delviindriadi.blogspot.com/2011/10/pasal-dalam-uud45-hak-dan-kewajiban.html\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar