Sabtu, 29 November 2014

Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar

Nama Kelompok :
Achmad Rifai                         (1A113368)
Andre Suyanto                       (1A113367)
Auri Sophan Zikrullah         (1A113400)

A.    Pemuda dan Sosialisasi
1.      Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
a.      Pengertian Pemuda
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan suatu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

b.      Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

c.       Jelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu, sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung dan diatur secara formal.

d.      Proses Sosialisasi
o   Tahap Persiapan
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
o   Tahap Meniru
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
o   Tahap Siap Bertindak
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.
o   Tahap Penerimaan Norma Kolektif
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.

e.       Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik. Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pemuda adalah tulang punggung masyarakat, Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

2.      Pemuda dan Identitas
a.      Pola Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penangannya benar-benar menggunakannya dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan :

1.      Landasan Idiil : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3.      Landasan Strategi : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.      Landasan Normatif : Tata Nilai Ditengah Masyarakat.

b.      Pengertian Pokok dan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :

1.      Generasi Muda Sebagai Subyek Pembinaan dan Pengembangan
Mereka yang memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.      Generasi Muda Sebagai Obyek Pembinaan dan Pegembangan
Mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

c.       Masalah-Masalah Generasi Muda
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :

Ø  Kebutuhan akan Figur Teladan
Ø  Sikap Apatis
Ø  Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Ø  Ketidakmampuan Untuk Terlibat
Ø  Perasaan Tidak Berdaya
Ø  Pemujaan Akan Pengalaman

d.      Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :

o   Idealisme dan Daya Kritis
o   Dinamika dan Kreativitas
o   Keberanian Mengambil Resiko
o   Optimis dan Kegairahan Semangat
o   Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
o   Terdidik
o   Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
o   Patriotisme dan Nasionalisme
o   Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi

e.       Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :

Ø  Memberikan keterampilan kepada seorang untuk dapat hidup bermasyarakat
Ø  Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
Ø  Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
Ø  Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyrakat

3.      Perguruan dan Pendidkan
a.      Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa

Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

b.      Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

B.    Warga Negara dan Negara
1.      Hukum Negara dan Pemerintahan
a.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

b.      Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :

o   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
o   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
o   Peraturan itu bersifat memaksa
o   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
o   Berisi perintah dan atau larangan
o   Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

c.       Sumber-Sumber Hukum
Ø  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Ø  Peraturan itu bersifat memaksa
Ø  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

d.      Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :

o   Hukum berdasarkan Bentuknya : Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
o   Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya : Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
o   Hukum berdasarkan Fungsinya : Hukum Materil dan Hukum Formal
o   Hukum berdasarkan Waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

e.       Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

f.       Tugas Utama Negara
Ø  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Ø  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

g.      Sifat-Sifat Negara
1.      Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.      Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.      Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

h.      Unsur-Unsur Negara
1.      Penduduk
2.      Wilayah
3.      Pemerintah
4.      Kedaulatan

i.        Tujuan Dibentuknya Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

j.        Pengertian Pemerintah
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

k.      Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

2.      Warga Negara dan Negara
a.      Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hokum

b.      Kriteria Menjadi Warga Negara
1.      Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :

o   Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
o   Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.

2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

c.       Menuliskan Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945

1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

1.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

d.   Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-2. Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara

1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

1.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

1.      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh Negara

Sumber :  
http://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/pemuda-dan-sosialisasi/
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/sifat-hukum/
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
http://delviindriadi.blogspot.com/2011/10/pasal-dalam-uud45-hak-dan-kewajiban.html\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar